Sabtu, 02 Juli 2011

Menag; KUA "garda" terdepan Kementerian Agama

Kendal (Pinmas)--Menteri Agama H Suryadharma Ali mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan garda terdepan Kementerian Agama (Kemenag). Tugasnya cukup berat, menyelenggarakan fungsi pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, seperti mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, serta menangani masalah kependudukan dan keluarga sakinah.
"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, aparat KUA harus menguasai persoalan agama dari sumber yang selama ini digunakan masyarakat sebagai rujukan utama, referensi dalam bertindak dan berkarya," kata Menag ketika membuka Musabaqah Qiroatil Kutub (MQK) bagi kepala KUA tingkat Nasional dan Safari Urais di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/6) malam. Pembukaan yang dilaksanakan "larut malam" dihadiri sekira 12.000 orang di Pondok Pesantren Fadhlu Al Fadhilah Kaliwungu, Kendal itu didahului "istigotsah" yang dipimpin langsung oleh KH Dimyati Rois.
Menag dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof Dr Abdul Jamil, MA memaparkan, persoalan keagamaan berkembang terus sejalan dengan semakin kompleksnya permasalahan hidup. Semua itu membutuhkan perhatian dan pemecahan dari pemerintah. "KUA yang memiliki posisi paling dekat dengan masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam menjawab isu-isu keagamaan terkini, seperti isu terorisme, menjamurnya aliran sesat, serta maraknya gerkan liberalisasipemahaman keagamaan," ucapnya.
Menag mengharapkan pada suatu saat nanti, KUA dapat menjadi pelopor kembalinya masa keemasan dulu, dimana pemerintahannya terdiri dari orang-orang yang memahami agama secara benar dan arif. "Pemahaman yang benar serta sikap yang arif diharapkan menjadi cermin sekaligus teladan bagi masyarakat. Di samping itu, diharapkan Kepala KUA menjadi tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam pembinaan fatwa dan pemahaman umat."
Berkaitan dengan pelayanan nikah dan rujuk di KUA, Menag menilai bahwa pemerintah telah menetapkan biaya yang sangat ringan bila dibandingkan dengan pesta perkawinan itu sendiri. untuk mennunjang pelayanan KUA, Pemerintah baru mampu membiayai operasional KUA sebesar Rp 2 juta per bulan. "Saya menyadari, jumlah ini perlu ditingkatkan lagi secara bertahap, agar tugas-tugas KUA di lapangan dapat berjalan sesuai harapan. Besaran biaya tersebut saat ini tengah dikaji secara seksama bersama instansi terkait lainnya. Hasil pengkajian tersebut nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan," kata Menag.

Sabtu, 23 April 2011

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 Tahun 2016, tentang organisasi dan tata kerja kantor urusan agama Kecamatan, Bab I ( kedudukan, tugas dan fungsi ) pasal 1, ayat (1) dikatakan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksanan tekhnis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten / Kota. Ayat (2) KUA Kecamatan berkedudukan di Kecamatan, pasal (3) KUA Kecamatan dipimpin oleh Kepala. Yang kemudian dipertegas dalam pasal 6 ayat ( 1 ) dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan dan pada huruf b pasal 6 ini mengatakan bahwa tugas tambahan memimpin KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) bukan merupakan jabatan struktural.

Dalam pasal 3 diuraikan tentang tugas KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pasal 2, bahwa KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi  antara lain :
a.       Pelaksanaan pelayanan pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
b.      Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam.
c.       Pengelolaan dokumentasi dan system informasi managemen KUA Kecamatan.
d.      Pelayanana bimbingan keluarga sakinah.
e.       Pelayanan bimbingan kemasjidan.
f.        Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
g.      Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam.
h.      Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, dan
i.        Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Selain melaksanakan fungsi sebagai mana dimaksud paasal 3 ayat (1) dalam ayat ( 2) nya dikatakan  bahwa KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

Dari uraian tugas dan fungsi KUA sebagaimana dijabarkan di atas maka jelas sekali bahwa tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sangat berat dan kompleks mengingat hampir semua tugas-fungsi pada Kementerian Agama operasional tugasnya ada di KUA Kecamatan. Hal ini yang mengharuskan personil Kepala KUA kecamatan yang sedianya adalah seorang penghulu yang diberi tugas tambahan haruslah seorang yang memiliki kemampuan memadai dalam memimpin sebuah perkantoran. Tidak hanya memiliki kemampuan menegerial akan tetapi juga harus memiliki kemampuan keilmuan agama yang memadai.

Dalam rangka mewujudkan KUA Kecamatan secara kelembagaan dan Kepala KUA secara personil maka sangat perlu dilakukan monitoring berkala atau rutin oleh pejabat yang berwenang untuk itu dengan berorientasi pada antisipasi, motivasi, evaluasi sehingga KUA secara kelembagaan dan Kepala KUA secara personil setiap saat dapat meningkatkan kwalitas dan kapabilitasnya yang semuanya bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan berpegang pada kaidah dan norma kerja yang ada. Dan tak kalah pentingnya diadakan penilaian – penilaian yang sifatnya berkala atau rutin berjenjang sebagaimana penilaian KUA teladan percontohan baik di tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Nasional.
Hal ini penting minimal sebagai sarana evaluasi dan motivasi alamiah sehingga  KUA maupun Kepala KUA dapat terus berinovasi untuk menjadi yang terbaik.

Dalam alam keterbukaan KUA secara kelembagaan harus berada pada alam terbuka dalam arti mudah diakses untuk diketahui oleh masyarakat, termasuk harus difahami bahwa masyarakat berhak tahu atas sebuah KUA Kecamatan baik sejauh mana KUA telah melayani masyarakat dilihat dari 5 indikator budaya kerjanya yakni : Integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladaan-nya, di mana pelayanan KUA kepada masyarakat harus mencerminkan 5 budaya kerjanya secara integral. Maka untuk keperluan inilah buku KUA Kecamatan Karangasem dalam profile ini dibuat, berorientasi pada perlunya keterbukaan informasi kepada masyarakat, sehingga umpan balik berikutnya dari keterbukaan informasi ini  diharapkan masyarakat memberikan masukan, kritik dan saran untuk lebih baiknya pelayanan KUA Kecamatan di masa akan datang.