Berdasarkan
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 Tahun 2016, tentang organisasi dan tata
kerja kantor urusan agama Kecamatan, Bab I ( kedudukan, tugas dan fungsi )
pasal 1, ayat (1) dikatakan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan yang
selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksanan tekhnis pada
Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat islam dan secara operasional dibina oleh Kepala
Kantor kementerian Agama Kabupaten / Kota. Ayat (2) KUA Kecamatan berkedudukan
di Kecamatan, pasal (3) KUA Kecamatan dipimpin oleh Kepala. Yang kemudian
dipertegas dalam pasal 6 ayat ( 1 ) dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya untuk memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 huruf a, dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan dan
pada huruf b pasal 6 ini mengatakan bahwa tugas tambahan memimpin KUA Kecamatan
sebagaimana dimaksud ayat (1) bukan merupakan jabatan struktural.
Dalam
pasal 3 diuraikan tentang tugas KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pasal 2,
bahwa KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi antara lain :
a.
Pelaksanaan pelayanan
pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
b.
Penyusunan statistik
layanan dan bimbingan masyarakat islam.
c.
Pengelolaan dokumentasi
dan system informasi managemen KUA Kecamatan.
d.
Pelayanana bimbingan
keluarga sakinah.
e.
Pelayanan bimbingan
kemasjidan.
f.
Pelayanan bimbingan hisab
rukyat dan pembinaan syariah.
g.
Pelayanan bimbingan dan
penerangan agama islam.
h.
Pelayanan bimbingan zakat
dan wakaf, dan
i.
Pelaksanaan ketatausahaan
dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Selain
melaksanakan fungsi sebagai mana dimaksud paasal 3 ayat (1) dalam ayat ( 2) nya
dikatakan bahwa KUA Kecamatan dapat
melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.
Dari uraian tugas dan fungsi KUA
sebagaimana dijabarkan di atas maka jelas sekali bahwa tugas dan fungsi KUA
Kecamatan itu sangat berat dan kompleks mengingat hampir semua tugas-fungsi
pada Kementerian Agama operasional tugasnya ada di KUA Kecamatan. Hal ini yang mengharuskan
personil Kepala KUA kecamatan yang sedianya adalah seorang penghulu yang diberi
tugas tambahan haruslah seorang yang memiliki kemampuan memadai dalam memimpin
sebuah perkantoran. Tidak hanya memiliki kemampuan menegerial akan tetapi juga
harus memiliki kemampuan keilmuan agama yang memadai.
Dalam rangka mewujudkan KUA Kecamatan
secara kelembagaan dan Kepala KUA secara personil maka sangat perlu dilakukan
monitoring berkala atau rutin oleh pejabat yang berwenang untuk itu dengan
berorientasi pada antisipasi, motivasi, evaluasi sehingga KUA secara
kelembagaan dan Kepala KUA secara personil setiap saat dapat meningkatkan
kwalitas dan kapabilitasnya yang semuanya bermuara pada peningkatan pelayanan
kepada masyarakat dengan berpegang pada kaidah dan norma kerja yang ada. Dan
tak kalah pentingnya diadakan penilaian – penilaian yang sifatnya berkala atau
rutin berjenjang sebagaimana penilaian KUA teladan percontohan baik di tingkat
Kabupaten, Provinsi maupun Nasional.
Hal ini penting minimal sebagai sarana
evaluasi dan motivasi alamiah sehingga KUA maupun Kepala KUA dapat terus berinovasi
untuk menjadi yang terbaik.
Dalam alam keterbukaan KUA secara
kelembagaan harus berada pada alam terbuka dalam arti mudah diakses untuk
diketahui oleh masyarakat, termasuk harus difahami bahwa masyarakat berhak tahu
atas sebuah KUA Kecamatan baik sejauh mana KUA telah melayani masyarakat
dilihat dari 5 indikator budaya kerjanya yakni : Integritas, profesionalitas,
inovasi, tanggung jawab dan keteladaan-nya, di mana pelayanan KUA kepada
masyarakat harus mencerminkan 5 budaya kerjanya secara integral. Maka untuk
keperluan inilah buku KUA Kecamatan Karangasem dalam profile ini dibuat,
berorientasi pada perlunya keterbukaan informasi kepada masyarakat, sehingga
umpan balik berikutnya dari keterbukaan informasi ini diharapkan masyarakat memberikan masukan,
kritik dan saran untuk lebih baiknya pelayanan KUA Kecamatan di masa akan
datang.