Sabtu, 23 April 2011

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 Tahun 2016, tentang organisasi dan tata kerja kantor urusan agama Kecamatan, Bab I ( kedudukan, tugas dan fungsi ) pasal 1, ayat (1) dikatakan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksanan tekhnis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten / Kota. Ayat (2) KUA Kecamatan berkedudukan di Kecamatan, pasal (3) KUA Kecamatan dipimpin oleh Kepala. Yang kemudian dipertegas dalam pasal 6 ayat ( 1 ) dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan dan pada huruf b pasal 6 ini mengatakan bahwa tugas tambahan memimpin KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) bukan merupakan jabatan struktural.

Dalam pasal 3 diuraikan tentang tugas KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pasal 2, bahwa KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi  antara lain :
a.       Pelaksanaan pelayanan pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
b.      Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam.
c.       Pengelolaan dokumentasi dan system informasi managemen KUA Kecamatan.
d.      Pelayanana bimbingan keluarga sakinah.
e.       Pelayanan bimbingan kemasjidan.
f.        Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
g.      Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam.
h.      Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, dan
i.        Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Selain melaksanakan fungsi sebagai mana dimaksud paasal 3 ayat (1) dalam ayat ( 2) nya dikatakan  bahwa KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

Dari uraian tugas dan fungsi KUA sebagaimana dijabarkan di atas maka jelas sekali bahwa tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sangat berat dan kompleks mengingat hampir semua tugas-fungsi pada Kementerian Agama operasional tugasnya ada di KUA Kecamatan. Hal ini yang mengharuskan personil Kepala KUA kecamatan yang sedianya adalah seorang penghulu yang diberi tugas tambahan haruslah seorang yang memiliki kemampuan memadai dalam memimpin sebuah perkantoran. Tidak hanya memiliki kemampuan menegerial akan tetapi juga harus memiliki kemampuan keilmuan agama yang memadai.

Dalam rangka mewujudkan KUA Kecamatan secara kelembagaan dan Kepala KUA secara personil maka sangat perlu dilakukan monitoring berkala atau rutin oleh pejabat yang berwenang untuk itu dengan berorientasi pada antisipasi, motivasi, evaluasi sehingga KUA secara kelembagaan dan Kepala KUA secara personil setiap saat dapat meningkatkan kwalitas dan kapabilitasnya yang semuanya bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan berpegang pada kaidah dan norma kerja yang ada. Dan tak kalah pentingnya diadakan penilaian – penilaian yang sifatnya berkala atau rutin berjenjang sebagaimana penilaian KUA teladan percontohan baik di tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Nasional.
Hal ini penting minimal sebagai sarana evaluasi dan motivasi alamiah sehingga  KUA maupun Kepala KUA dapat terus berinovasi untuk menjadi yang terbaik.

Dalam alam keterbukaan KUA secara kelembagaan harus berada pada alam terbuka dalam arti mudah diakses untuk diketahui oleh masyarakat, termasuk harus difahami bahwa masyarakat berhak tahu atas sebuah KUA Kecamatan baik sejauh mana KUA telah melayani masyarakat dilihat dari 5 indikator budaya kerjanya yakni : Integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladaan-nya, di mana pelayanan KUA kepada masyarakat harus mencerminkan 5 budaya kerjanya secara integral. Maka untuk keperluan inilah buku KUA Kecamatan Karangasem dalam profile ini dibuat, berorientasi pada perlunya keterbukaan informasi kepada masyarakat, sehingga umpan balik berikutnya dari keterbukaan informasi ini  diharapkan masyarakat memberikan masukan, kritik dan saran untuk lebih baiknya pelayanan KUA Kecamatan di masa akan datang.