Kantor Urusan Agama Karangasem memiliki motto "JIKA BISA DIPERMUDAH KENAPA HARUS DIPERSULIT" dalam melayani masyarakat. Adapun layanan, tugas dan fungsi kami adalah sebagai berikut :
A. Fungsi Administrasi
Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA Kecamatan Karangasem senantiasa
berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk
mencapai ketertiban dalam melaksanakan Administrasi Kepegawaian, Nikah
dan Rujuk (NR), Keuangan, Perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemasjidan,
Zakat serta administrasi tata persuratan.
Penjabaran fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Kepegawaian
• Menyusun file kepegawaian
• Membuat DP3
• Menyusun Jobs Description
• Membuat daftar hadir
• Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai
2. Aministrasi Nikah dan Rujuk
• Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
• Menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk
• Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
• Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah segera
• Mempermudah permohonan Duplikat Akta Nikah
3. Administrasi Keuangan
• Menerima dan membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
• Menerima / membukukan serta mendayagunakan uang DIPA (BOP dan NR)
• Mengatur dan membukukan pendapatan dan belanja kantor
4. Administrasi Perwakafan
• Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan
sertifikasi
• Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
• Mengarsipkan AIW dan photo copy sertifikat wakaf
5. Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
• Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
• Mendata lembaga/pranata sosial keagamaan (Ormas, Remaja Masjid, TPA/TPQ,
LPTQ, dll)
• Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan umat
beragama
6. Administrasi Kemasjidan
• Mendata perkembangan jumlah musholla, meunasah dan masjid
• Melaksanakan pelatihan manajemen/operasional dan kegiatan masjid
• Membuat rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan
musholla
7. Administrasi Zakat
• Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Zakat/Infaq
• Pembinaan Amil Zakat/UPZ
• Mengkoordinir dan melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran ZIS
8. Administrasi Surat Menyurat
8. Administrasi Surat Menyurat
• Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
• Menyusun kearsipan yang baik (filing dan klasifikasi)
B. Fungsi Pelayanan
Fungsi Pelayanan dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan
masyarakat terhadap pelayanan KUA Kecamatan Karangasem. Bentuk pelayanan
tersebut antara lain :
• Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan
pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
• Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat
rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan
kompetensi KUA Kecamatan
• Melayani konsultasi/konseling krisis rumah tangga, kursus catin, dan sosialisasi/
penyuluhan serta fatwa hukum dan lainnya
• Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
• Mengesahkan susunan pengurus Nadzir Wakaf yang telah disepakati oleh atau
melalui musyawarah di tingkat Desa/Lingkungan
• Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di BPN Kab. Karangasem
C. Fungsi Pembinaan
Pembinaan berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang
selalu dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Karangasem, antara lain berupa :
• Pembinaan dan mengikutsertakan Penyuluh dan Imam Kampung/Lingkungan/Masjid dalam
penataran dan pelatihan yang dilaksanakan instansi terkait / lembaga lainnya.
• Mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan penataran dan seminar yang
dilaksanakan oleh instansi terkait ataupun lembaga lain.
• Memacu semangat peningkatan kualitas pegawai dengan melanjutkan studi/
penataran/pelatihan
• Mengadakan rapat dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan
masukan demi peningkatan pelaksanaan tugas
• Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
• Mengadakan silaturahmi dengan para ulama baik dilaksanakan di kantor KUA
maupun di tempat lain yang ditentukan
• Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan atau ceramah keagamaan
D. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
Bekerjasama secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan
hasil yang optimal, KUA Kecamatan Karangasem selalu melakukan kerjasama
dengan BKKBN/PLKB Kecamatan, Puskesmas, BP4, POLRI dan badan lainnya
dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapun bentuk kegiatan
koordinatif tersebut adalah :
• Kursus calon pengantin dan pelayanan konsultasi pra nikah
• Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
• Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
• Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
• Penyuluhan tentang keragaman beragama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar