Minggu, 16 September 2018

Konsultasi Rumah Tangga dan Hukum Islam


Jika anda memiliki pertanyaan/masalah seputar Nikah-Rujuk-Mediasi Rumah Tangga-Konsultasi Hukum Islam, silahkan kirimkan pertanyaan anda, kami akan mencoba membantu sesuai kemampuan/kompetensi kami. Mohon mengisi form dengan menggunakan identitas yg sebenarnya. Terima kasih.

Nama Anda :

Alamat Email: (required)

Pertanyaan Anda: (required)


Selasa, 11 September 2018

Visi dan Misi KUA Kec. Karangasem

VISI :
Terwujudnya Masyarakat yang Sejahtera, Sakinah, Mawaddah, Rahmah, Maju, Cerdas, Berbudaya dengan Sikap/Perilaku Taat serta Menjunjung Tinggi Ajaran Agama dan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

MISI :

  1. Menjadikan pelayanan prima sebagai icon utama KUA Kecamatan Karangasem dengan menjadikan ajaran agama dan perundang-undangan yang berlaku sebagai ruh pelayanan. 
  2.  Meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat dengan pendekatan persuasive, partisipatif, kreatif, inisiatif, motivatif dan inovatif. 
  3.  Mengusahakan atau mengupayakan lahirnya kesungguhan dan kemandirian dari masing-masing lembaga keormasan atau keagamaan. 
  4.  Mengupayakan peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama kepada kepada masyarakat melalui jalur informal. 
  5.  Menumbuhkembangkan semangat patriotisme masyarakat, toleransi atau kerukunan umat beragama serta semangat persatuan dan kesatuan.
 

Motto Layanan
“ Kalau Memang Mudah Mengapa Dipersulit ”

Pelayanan KUA

Kantor Urusan Agama Karangasem memiliki motto "JIKA BISA DIPERMUDAH KENAPA HARUS DIPERSULIT" dalam melayani masyarakat. Adapun layanan, tugas dan fungsi kami adalah sebagai berikut :

A. Fungsi Administrasi
     Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA Kecamatan Karangasem senantiasa
     berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk
     mencapai ketertiban dalam melaksanakan Administrasi Kepegawaian, Nikah
     dan Rujuk (NR), Keuangan, Perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemasjidan,
     Zakat serta administrasi tata persuratan.

     Penjabaran fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Kepegawaian
     • Menyusun file kepegawaian
     • Membuat DP3
     • Menyusun Jobs Description
     • Membuat daftar hadir
     • Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai
2. Aministrasi Nikah dan Rujuk
     • Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
     • Menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk
     • Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
     • Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah segera
     • Mempermudah permohonan Duplikat Akta Nikah
3. Administrasi Keuangan
     • Menerima dan membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
     • Menerima / membukukan serta mendayagunakan uang DIPA (BOP dan NR)
     • Mengatur dan membukukan pendapatan dan belanja kantor
4. Administrasi Perwakafan
     • Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan
        sertifikasi
     • Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
     • Mengarsipkan AIW dan photo copy sertifikat wakaf
5. Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
     • Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
     • Mendata lembaga/pranata sosial keagamaan (Ormas, Remaja Masjid, TPA/TPQ,
        LPTQ, dll)
     • Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan umat
        beragama
6. Administrasi Kemasjidan
     • Mendata perkembangan jumlah musholla, meunasah dan masjid
     • Melaksanakan pelatihan manajemen/operasional dan kegiatan masjid
     • Membuat rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan
        musholla
7. Administrasi Zakat
     • Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Zakat/Infaq
     • Pembinaan Amil Zakat/UPZ
     • Mengkoordinir dan melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran ZIS
8. Administrasi Surat Menyurat
     • Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
     • Menyusun kearsipan yang baik (filing dan klasifikasi)

B. Fungsi Pelayanan
     Fungsi Pelayanan dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan
     masyarakat terhadap pelayanan KUA Kecamatan Karangasem. Bentuk pelayanan
     tersebut antara lain :
       • Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan
         pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
       • Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat
          rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan
          kompetensi KUA Kecamatan
       • Melayani konsultasi/konseling krisis rumah tangga, kursus catin, dan sosialisasi/
          penyuluhan serta fatwa hukum dan lainnya
       • Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
       • Mengesahkan susunan pengurus Nadzir Wakaf yang telah disepakati oleh atau
          melalui musyawarah di tingkat Desa/Lingkungan
       • Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di BPN Kab. Karangasem

C. Fungsi Pembinaan
     Pembinaan berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang
     selalu dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Karangasem, antara lain berupa :
       • Pembinaan dan mengikutsertakan Penyuluh dan Imam Kampung/Lingkungan/Masjid dalam
          penataran dan pelatihan yang dilaksanakan instansi terkait / lembaga lainnya.
       • Mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan penataran dan seminar yang
          dilaksanakan oleh instansi terkait ataupun lembaga lain.
       • Memacu semangat peningkatan kualitas pegawai dengan melanjutkan studi/
          penataran/pelatihan
       • Mengadakan rapat dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan
          masukan demi  peningkatan pelaksanaan tugas
       • Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
       • Mengadakan silaturahmi dengan para ulama baik dilaksanakan di kantor KUA
          maupun di  tempat lain yang ditentukan
       • Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan atau ceramah keagamaan

D. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
     Bekerjasama secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan
     hasil yang optimal, KUA Kecamatan Karangasem selalu melakukan kerjasama
     dengan BKKBN/PLKB Kecamatan, Puskesmas, BP4, POLRI dan badan lainnya
     dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapun bentuk kegiatan
     koordinatif tersebut adalah :
       • Kursus calon pengantin dan pelayanan konsultasi pra nikah
       • Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
       • Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
       • Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

       • Penyuluhan tentang keragaman beragama

Arti Logo/Lambang Kementerian Agama



    Arti dan Makna Lambang Ikhlas Beramal :
 
    1.    Bintang bersudut lima yang melambangkan sila
    Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,
    bermakna bahwa karyawan Departemen Agama
    selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-
    norma agama dalam melaksanakan tugas
    Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia 
    yang berdasarkan Pancasila.     
2.    17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Departemen Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 17 Agustus 1945.
3.   Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Departemen mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
4.      Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
6.      Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Departemen Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
7.      Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
8.   Kelengkapan makna lambang Departemen Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Departemen Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah ibadah.

VISI KEMENTERIAN AGAMA RI 

"Terwujudnya masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin"



MISI KEMENTERIAN AGAMA RI

  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
  2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
  3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
  4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
  5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)