Kantor
Urusan Agama Kecamatan Karangasem adalah 1 (satu) dari 4 KUA yang ada di
Kabupaten dan merupakan KUA tertua dibandingkan dengan 3 KUA yang lain. Belum ada
data yang cukup memadai kaitan dengan tahun berapa KUA Kecamatan Karangasem
beroperasi secara definitif. Namun yang jelas berdasarkan informasi dari mantan
Kepala KUA ke 2 yang pada saat profil KUA Kecamatan Karangasem sebelumnya
dibuat pada tahun 2008 (H. Bun Yamin almarhum) beliau mengatakan bahwa beliau
menjabat Kepala KUA Kecamatan Karangasem pada tahun 1962 sampai 1972.
Sebelumnya Kepala KUA Kecamatan Karangasem dijabat oleh Guru Abdurrahman.
Walaupun dalam perspektif geografis disebut KUA Kecamatan
Karangasem akan tetapi pada tataran pelayanan pada saat itu KUA Kecamatan
Karangasem dalam pelayanan NTCR mewilayahi seluruh Kabupaten Karangasem
khususnya dokumen Nikah rujuk adalah dari bulan Juni tahun 1963 sampai
sekarang, sedangkan data yang pernah ada sebelumnya seluruhnya habis musnah
akibat lahar Gunung Agung yang meletus tahun 1963 (tidak ada data pasti bulan
apa Gunung Agung meletus).
KUA Kecamatan Karangasem semula berkantor di Kampung
Karang Sokong, sekarang Jalan H. Samanhudi – Karang Sokong – Kelurahan Subagan
dan setelah Gunung Agung meletus Kantor KUA berikut semua pelayanan yang ada
dipindahkan ke Gerembeng atas – Lingkungan Ampel, dirumah Kepala KUA waktu itu
Bapak Bun Yamin (dikenal : H. Abu Amin, meninggal awal tahun 2010).
Baru pada tahun 1975 pemerintah dalam hal ini Departemen
Agama (sekarang: Kementerian Agama) mampu membangun kantor diatas tanah yang
berstatus hak guna pakai (tanah Negara), dengan Nomor Sertifikat : 115 / Tahun
1996 ini artinya lebih dulu membangun gedung kantornya dibandingkan dengan
status haknya. Secara kebetulan juga pada waktu itu gedung kantor KUA
dipergunakan bersama-sama dengan Pengadilan Agama sampai beberapa tahun.
Artinya ada 2 lembaga dengan obyek pelayanan yang begitu kontras berkantor
menjadi satu. Sehingga aula gedung KUA pada saat tertentu berfungsi sebagai
balai nikah, pada saat yang lain berfungsi sebaga ruang sidang perkara
perceraian.
Baru pada tahun 1980 Pemerintah / Departemen Agama mampu
membangun gedung Pengadilan Agama Karangasem di Jalan Kartini Amlapura,
otomatis sejak tahun 1980 Pengadilan Agama dengan KUA Kecamatan Karangasem
berpisah kantor.
Bersamaan dengan itu juga Departemen Agama Kabupaten
Karangasem berhasil melakukan pemekaran wilayah KUA Kecamatan yakni dengan
beroperasinya KUA Kecamatan Bebandem dengan 5 wilayah kerja Kecamatan yakni:
Bebandem, Manggis, Sidemen, Selat dan Rendang. Sedangkan KUA Kecamatan
Karangasem mewilayahi 3 wilayah Kecamatan yakni: Karangasem, Abang dan Kubu.
Pada tahun 2001 terjadi pemekaran tahap 2 yakni dengan
beroperasinya KUA Kecamatan Sidemen dengan 3 wilayah Kecamatan yakni : Sidemen,
Selat dan Rendang. Hal ini berkonsekwensi pada berkurangnya wilayah kerja KUA
Kecamatan Bebandem yang tinggal 2 Kecamatan yakni : Bebandem dan Manggis.
Pada tahun 2002 terjadi pemekaran tahap 3 yakni dengan
beroperasinya KUA Kecamatan Manggis. Dengan demikian adanya 4 KUA definitif wilayah
kerja masing-masing KUA bisa dikatakan : 3 3 1 1, KUA
Kecamatan Karangasem mewilayahi 3 Kecamatan yakni : Karangasem, Abang dan Kubu.
KUA Kecamatan Sidemen mewilayahi 3 Kecamatan, yakni : Sidemen, Selat dan
Rendang. KUA Kecamatan Bebandem dengan 1 wilayah Kecamatan, yakni Kecamatan
Bebandem. Demikian juga KUA Manggis dengan 1 wilayah yakni Kecamatan Manggis.
Dalam perjalanan sejarah Kantor Urusan Agama Kecamatan
Karangasem dalam kurun waktu 47 tahun dari tahun 1962 sampai 2018 telah terjadi
pergantian kepemimpinan sebanyak 9 kali diantaranya:
1. Tahun 1962 –
1972 = Bun
Yamin (H. Abu Amin / Alm)
2. Tahun 1972 –
1975 = Dji
Saleh (H. Djiji Saleh / Alm )
3. Tahun 1975 –
1989 =
Radjikin (H. Radjikin)
4. Tahun 1989 –
1996 =
Ulumuddin
5. Tahun 1996 –
1999 =
Munajar ( Alm )
6. Tahun 1999 –
23 Feb 2005
= Hamidin, S.Sos
7. Tahun 24 Feb
2005 – 31 Mar 2007 = Abdul Karim, S.Pd.I
8. Tahun 1 Apr
2007 – 30 Jan 2010 = Munajar, S.Pd.I ( Alm )
9. Tahun 31 Jan
2010 – sekarang = Muhammad Mursid, S.Ag.
Gedung
kantor KUA Kecamatan Karangasem yang dibangun pada tahun 1975
diatas tanah seluas : 400 m, dengan nomor sertifikat hak guna pakai
nomor: 115 / tahun 1996, luas bangunan ± 96 m. Sampai tahun 2012 ini masih
layak pakai, hal ini dikarenakan gedung KUA Kecamatan Karangasem telah 2 kali
mengalami rehab, rehab ringan tahun 2002 dan rehab berat tahun 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar